JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta agar aturan pemberlakuan dua gelombang jam kerja karyawan di DKI Jakarta dapat ditegakkan oleh seluruh kantor di Ibukota.
Anies menegaskan, Pemprov DKI akan memantau kegiatan di perkantoran selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
“Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi, pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor," ujar Anies saat meninjau pelaksanaan PSBB Masa Transisi, di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
"Yang penting harus dibagi dua atau lebih sif supaya tidak menumpuk. Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi, kita akan memantau itu,” imbuh Anies.
Sebelumnya, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak segan-segan menghentikan proses masa transisi dan kembali ke masa PSBB bila warga tidak disiplin.
"Bila tidak disiplin, potensi penularan terjadi, bila kasus meningkat, pasien meningkat, sampai kematian meningkat apalagi menghawatirkan maka Pemprov DKI Jakarta dan gugus tugas tidak segan-segan menggunakan kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali kepada semua berada di rumah. Kita tidak ingin itu terjadi maka kita semua harus disiplin," tegas Anies, Jumat pekan lalu. (yono/ys)