JAKARTA-Kolam renang, waterpark dan Bar dilarang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatur fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang bisa beroperasi mulai 5 Juni 2020.
"Mulai tanggal 5 Juni–2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen, meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," demikian bunyi aturan dalam SK tersebut.
Sementara itu, tempat rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark baru bisa beroperasi mulai 20 Juni 2020. "Mulai tanggal 20 Juni–2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark, kawasan pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang," bunyi aturan dalam SK yang diteken 5 Juni 2020.
Dalam SK tersebut juga melarang pengoperasian bar di pusat perbelanjaan atau perhotelan selama PSBB transisi.
Saat dikonfirmasi, Cucu menilai bar, waterpark, dan kolam renang berisiko menjadi tempat penularan Covid-19. "(Bar, waterpark, kolam renang tidak boleh beroperasi) karena risikonya (penularan) termasuk yang tinggi," ungkap Cucu, Minggu (7/6/2020). (yono/fs)