JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dihantam rumor yang tidak sedap, karena dituding menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa PTKIN pada masa pandemi Covid-19," ucap Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin, menanggapi rumor yang berkembang, Minggu (07/06) di Jakarta.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. “UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.
Namun, lanjut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT. (johara/ruh)