Baca juga: Lindungi Pelanggan dari Lonjakan Tagihan, PLN Keluarkan Skema Perhitungan
Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.
Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini Mulyanto juga minta PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan. Menurut Mulyanto, masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.
TIDAK ADA KENAIKAN
PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan Pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.
Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman membantah adanya kenaikan listrik. “Kami juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri,” terang Syofvi di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Tarif Listrik Naik, Warga Bisa Lapor ke Call Center PLN 123
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Menurut Bob, selama pandemi Covid-19 masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan. (johara/bu)