TANGERANG – Untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki Surat Ijin Masuk (SIM) di wilayah Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang berinovasi menyiapkan dua aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno.
"Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga," ujarnya
Nono mengatakan, masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.
Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.
"Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir," ucapnya.
Ia lanjutkan Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang, yang perlu berpergian atau masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
"Orang yang berdomisili Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," ķata Nono
Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan surat izin masuk dapat diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, bagi masyarakat dan pelaku usaha silakan mendaftar secara online.
"Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk," ujar Zaki.