Selama Transisi PSBB, Keluar Masuk Jakarta Masih Menggunakan SIKM

Jumat 05 Jun 2020, 14:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liput

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liput

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta masih wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Kebijakan tersebut diberlakukan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," ujar Syafrin, Jumat (5/6/2020).

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

Dengan demikian, pemeriksaan SIKM akan tetap diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni ini. "Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," tandas Syafrin.(yono/ruh)

News Update