JAKARTA - Terkait Penerapan New Normal, atau tatanan baru, Gugus Tugas akan mengawasi ketat tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi," Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Doni Monardo, di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Ia menambahkan sampai sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.
Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.
Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.
"Presiden Jokowi telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tutur Doni.
Adapun dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, kata dia, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.
Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang. (johara/ruh)