JAKARTA - Gubernur DKI, Anies Baswedan bakal mengambil langkah tegas terhadap mal atau kantor yang melanggar aturan selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
menekankan pentingnya mengikuti aturan selama masa transisi PSBB di Ibu Kota. Anies mengingatkan mal hingga kantor bisa ditutup jika terus melakukan pelanggaran.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta," ucap Anies, Jumat (5/6/2020).
Pesan ini ditujukan Anies kepada pertokoan hingga pusat perbelanjaan. Anies mengingatkan toko hingga mal yang buka harus memenuhi standar aturan maksimum jumlah pengunjung.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan tegur, laporkan kepada kita dan kita nanti akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," jelas Anies.(ruh)