Didakwa Dalangi Pembunuhan Suami, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati

Jumat 05 Jun 2020, 06:20 WIB
Sidang dakwaan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di PN Jaksel.beberapa waktu lalu.(firda)

Sidang dakwaan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di PN Jaksel.beberapa waktu lalu.(firda)

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, bapak anak lalu dibuang di Sukabumi, Jawa Barat, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (4/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

Menurut jaksa penuntut, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Ia dituntut sesuai Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya itu tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

Sebelumnya diberitakan, dalam aksi pembunuhan itu, ada pembunuh bayaran. Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (adji/win)

News Update