Delapan RW di Kecamatan Ciracas Belum Boleh Gelar Salat Jumat

Jumat 05 Jun 2020, 20:35 WIB
Masjid di Ciracas yang sudah boleh menggelar Jumatan.

Masjid di Ciracas yang sudah boleh menggelar Jumatan.

JAKARTA - Sebanyak delapan (8)  rukun warga (RW) di wilayah Kecamatan Ciracas, masih dalam pengawasan petugas. Akibatnya, di lokasi tersebut belum mendapat rekomendasi pelaksanaan salat Jumat, setelah hari ini masjid-masjid sudah boleh melakukan salat berjamaah.

Camat Ciracas Mamad mengatakan, pihaknya masih memberikan pengawasan, karena di delapan RW itu belum sepenuhnya masuk zona hijau. Karena itu, pihaknya juga belum merekomendasikan rumah ibadah untuk menggelar kegiatan solat Jumat.

"Karena masih ada potensi penularan, makanya masih kami awasi dan belum beri rekomendasi," katanya, Jumat (5/6/2020).

Dikatakan Mamad, ketetapan rumah ibadah yang boleh menggelar kegiatan agama hanya berada di zona hijau berdasar keputusan Kementerian Agama melalui surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020.

Untuk menentukan RW zona hijau dan zona merah pihaknya juga mengacu pada penyelidikan epidemiologi Puskesmas. "Jadi rekomendasi yang diberikan itu enggak asal, ada dasarnya," ujarnya.

Mamad menambahkan, meski berada di zona hijau, rumah ibadah yang dapat rekomendasi yang harus memenuhi persyaratan. Dimana masjid tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19 sesuai yang ditetapkan.

"Harus ada pengecekan suhu tubuh, sudah ambil wudu di rumah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, dan menerapkan jaga jarak," terangnya.

Dan dalam pelaksanaan solat Jumat ini, sambung Mamad, pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan. Semua unsur akan diterjunkan di 49 RW di lima kelurahan untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Saya sendiri juga akan terjun melakukan pengawasan ke beberapa masjid dalam pelaksanaan solat Jumat ini," pungkasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait

News Update