Wali Kota Depok Usulkan PSBB Proporsional selama 14 hari Kedepan

Kamis 04 Jun 2020, 10:00 WIB
Walikota Depok M. IDRIS (kanan rompi coklat) saat meninjau Masjid Baiturrahman (Masjid Merah) dalam rangka persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal (angga)

Walikota Depok M. IDRIS (kanan rompi coklat) saat meninjau Masjid Baiturrahman (Masjid Merah) dalam rangka persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal (angga)

DEPOK –  Forum Koordinasj Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok menyepakati usulan perpangjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang diusulkan langsung ke Gubernur Jawa Barat (Jabar), selama 14 hari, mulai 5 Juni hingga 19 Juni 2020.

"Usulan tersebut tercantum dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok," ujar Walikota Depok M. Idris usai meninjau Masjid Baiturrahman (Masjid merah) dalam persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, Rabu (3/6/2020) sore.

Menurut M. Idris PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten atau Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Gubernur Jabar saat ini menetapkan Kota Depok pada level kewaspadaan 3 (kuning). Maka, PSBB Proporsional akan mengikuti level tersebut,” ucapnya.

Beberapa aktivitas sosial mulai dimuka namun tetap dengan mengikuti pengaturan dan protokol ketat dengan PSBB Proporsional ini. Sejumlah tempat aktivitas yang akan dibuka rumah ibadah, aktivitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.

"Sementara untuk aktifitas lain seperti alun-alun , bioskop masih tutup. Untuk sekolah kita masih tetap liburkan dan masih menjalankan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.

Idris menambahkan secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan akan segera disampaikan kepada public.

"Setelah ada PSBB Proporsional nanti, warga Depok bukan berarti dapat melakukan segala aktivitS dengan bebas menimbulkan euforia berlebihan. Namun sepatutnya menjalankan melaksanakan protokol kesehatan dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” tegasnya. (angga/tri)

News Update