ADVERTISEMENT

PSBB Transisi, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal

Kamis, 4 Juni 2020 23:40 WIB

Share
PSBB Transisi, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – MRT Jakarta mulai Jumat (5/6/2020) besok akan kembali beroperasi secara normal.  Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar juga memastikan besok masyarakat dapat menggunakan layanan moda raya terpadu “Ratangga” dari seluruh stasiun yang tersedia.

“Mulai besok, MRT Jakarta akan kembali beroperasi normal dengan membuka seluruh 13 stasiun,” kata William dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Hanya saja, berkaitan jam operasional, layanan MRT akan berlangsung lebih singkat dari waktu operasional biasanya, yaitu menjadi mulai pukul 05.00 sampai 21.00 pada hari kerja. “Sementara jadwal di libur akhir pekan mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00.”

“Adapun untuk headway (jarak waktu antar kereta) kini menjadi 10 menit pada hari kerja dan 20 menit pada hari libur,” imbuhnya.

Kebijakan ini, kata William, merupakan tindak lanjut mengenai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memberlakukan PSBB masa transisi mulai Jumat (5/6/2020) besok. Dalam keputusan itu, Pemprov DKI kembali membolehkan semua moda transportasi beroperasi normal dengan protokol Covid-19.

Baca jugaAnies Perpanjang PSBB Hingga Akhir Juni Sebagai Masa Transisi

Untuk itu, William menambahkan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti yang selama ini telah dilaksanakan. Mulai dari kewajiban memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan meminta penumpang tidak berbicara selama di peron dan kereta MRT. "Termasuk jumlah penumpang juga kami batasi menjadi 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta,” tuntas William.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB di Ibukota hingga akhir Juni. Namun, PSBB tahap keempat ini sekaligus menjadi masa transisi menuju kehidupan normal baru (new normal).  Sejumlah aktivitas perekonomian, pelayanan publik, transportasi hingga kegiatan ibadah di masjid kembali diizinkan namun wajib dengan menjalankan protokol kesehatan. (*/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT