Polri: Masa Berlaku SIM Habis, Tak Perlu Buru-buru Mengurus

Kamis 04 Jun 2020, 06:10 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya untuk tidak perlu buru-buru ke kantor Satpas sehingga tidak terjadi antrian Panjang,  yang berakibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak perlu buru-buru  polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020," kata Ramadhan, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, polisi juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Agar tidak terjadi antrian panjang pemohon juga bisa menggunakan layanan online untuk memperpanjang SIM A dan C. Pasalnya, jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar Satpas Online tersebut bisa dilihat di laman resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index. Begitu website-nya dibuka pemilik SIM mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.

Lalu menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email si oemohon SIM.

Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui Bank BRI. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk SIM A dan A Umum Rp 80.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 80.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 serta SIM D Rp 30.000.

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Pemilik SIM diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Kemudian SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, Surat kesehatan dari dokter dan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. (Ilham/win)

News Update