Mulai 8 Juni Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi

Kamis 04 Jun 2020, 16:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan paparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan paparan

JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan,  ojek online (Ojol)  diizinkan mengangkut penumpang karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan Protokol Covid-19," kata Anies  Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan paparan yang disampaikan Anies, ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100 persen mulai pekan kedua Juni 2020, tepatnya 8 Juni 2020. Ojek mulai bisa digunakan sebagai salah satu moda transportasi pergerakan orang.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak 10 April 2020. Selama masa PSBB, ojek online hanya boleh mengangkut barang.(Yono/fs)

 

News Update