MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Kamis 04 Jun 2020, 13:36 WIB
Para pengurus MUI saat menyampaikan tausiah tentang hukum salat Jumat dua gelombang. (ist)

Para pengurus MUI saat menyampaikan tausiah tentang hukum salat Jumat dua gelombang. (ist)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah tentang hukum salat Jumat dua gelombang atau lebih hukumnya tidak sah dan tidak relevan diterapkan di Indonesia.

Tausiah MUI itu terkait adanya gagasan untuk melaksanakan salat Jumat dua gelombang pada era kehidupan normal baru (new normal life) yang menuntut adanya jaga jarak fisik, sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid.

Tausiah MUI tentang salat Jumat di era kehidupan normal baru ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas disampaikan kepada pers di Kantor DPP MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk mencegah kepadatan jemaah saat melaksanakan Jumatan adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

"Namun dengan membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya," kata Sholahuddin, Kamis (4/6/2020).

Baca jugaWarga Terharu saat Salat Jumat Perdana

Ia menambahkan dengan mendirikan salat Jumat di tempat lain mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

“Sementara bagi jemaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat Jumat yang lain atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Baca jugaPekan Depan Pemkot Bekasi Berencana Perbolehkan Gelar Salat Jumat di Zona Hijau

Ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

"Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat zuhur,"  Sholahuddin menegaskan. (johara/ys)

News Update