SUKABUMI – Mabes Polri mengungkap 402 kg narkoba jenis sabu disebuah rumah mewah di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020).
Dari jaringan narkoba asal Iran tersebut polisi mengamankan enam tersangka, yaitu BK, I, S, NH, R dan YF.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan sabu tersebut dari hasil pengembangan kasus penangkapan 800 kg sabu di Serang, Banten.
Timsus Satgasus Polri Merah Putih ini menelusuri adanya transaksi dengan metode ship to ship di tengah Laut Samudera Hindia. Kemudian Satgasus Merah Putih melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi shabu tersebut.
"Dari pendalaman itu, petugas berhasil membuntuti 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu yang merupakan jaringan narkoba asal Iran. Mereka ini yang menyiapkan mobil dan rumah tersebut. Kemudian dilakukan penyergapan dan menyita 2 kg lebih sabu," kata Argo, Kamis (4/6/2020)
Selanjutnya, kata Argo, Satgasus melakukan pengembangan hingga menangkap 3 orang lain. Sampai kemudian berakhir pada penggeledahan rumah mewah yang tidak ditempati di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan polisi menyita total sabu seberat bruto 402 Kg atau senilai Rp482.400.000.000 miliar. "Jadi jika ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa," ucap Argo.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 AYAT (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ilham/tri)