JAKARTA - Kuasa Hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sesuai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto. Sedianya, sidang lanjutan kemarin merupakan pemeriksaan saksi.
"Sidang sendiri awalnya menggelar pernyataan saksi. Tapi diganti tanggapan pengacara atas JPU," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Kuasa Hukum Lucinta Luna memang tak hadir dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, pada Rabu (27/5/2020). Bahkan, majelis hakim sempat menunda persidangan kala itu, dan meminta Lucinta sebagai terdakwa untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Pasca berkomunikasi, Lucinta menyebut bersedia menjalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum. Oleh karena itu, sidang kedua dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tetapi tim kuasa hukum yang hadir dalam sidang kedua meminta untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Adapun tim kuasa hukum Lucinta Luna menyoroti dua hal soal dakwaan JPU.
"Ada dua poin yang menjadi bahasan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya," jelas Eko.
Atas dua hal tersebut, kata Eko, tim kuasa hukum Lucinta Luna pun meminta agar Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Lucinta akan dilanjutkan pada Rabu (10/6/2020). Adapun agenda sidang tersebut yakni agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum Lucinta Luna. (firda/tri)