JAKARTA – Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas. Kamis (4/6/2020). Keempatnya langsung dijebloskan ke tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Mereka yang ditahan yakni Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief, Mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT Adiyta Tirta Renata, Zakie Mubarak Yos, dan Mantan Dirut Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal.
“Pemeriksaan tersangka ini yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan,” kata Hari, Kamis(4/6/2020).
Menurutnya, kerugian negara yang dirugikan kasus korupsi ini masih dalam hitungan penyidik. "Masih dalam perhitungan, dugaan penyidik sekitar Rp 155 M," terangnya.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung Rabu 3 Juni 2002 Sampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, dan di Rutan Cipinang Cabang KPK.
“2 orang Tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas,” tegas kapuspenkum.
Selain itu kejagung juga periksa dua saksi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata (PT. ATR) Tahun 2014-2015. Yakni, Mantan General Affair PT Evio Securitas Gregorius Edwin Kawulusan, dan Direktur PT Limas Surya Makmur, Reynaldi Tri Adytia. (adji/tri)