Jokowi dan Anak Buah Kalah di PTUN Jakarta

Kamis 04 Jun 2020, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ist)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ist)

 JAKARTA – Presiden Jokowi dan anak buahnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta. Hal ini setelah PTUN mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pda Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Mejelis hakim dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Atas putusan tersebut, kalangan Komisi I DPR menyambut baik putusan PTUN yang tegas tersebut. Menurut Sukamta, anggota Komisi I DPR, putusan ini harus menjadi pegangan pemerintah ke depan bila mengambil kebijakan.

“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan,  bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses.

Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir.

 Jadi Pelajaran

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” ujar Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa  Yogyakarta ini. (rizal/bi)

Berita Terkait

News Update