Interpelasi Pemindahan RKUD Pemprov Banten Dinilai Tidak Masuk Substansi

Kamis 04 Jun 2020, 14:30 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumry saat rapat dengan Komisi 3, pimpinan DPRD Banten dan pimpinan fraksi. (ist)

Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumry saat rapat dengan Komisi 3, pimpinan DPRD Banten dan pimpinan fraksi. (ist)

Terhadap anggota Fraksi Gerindra yang turut menandatangani usulan interpelasi, dikatakannya hal itu merupakan hak personal sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

Fraksi PAN juga tidak sependapat dengan usulan interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Banten itu. Menurut Ketua Fraksi PAN Dede Rohana Putra, Fraksi PAN belum ikut  interpelasi yang digulirkan Fraksi PDIP. Usulan interpelasi itu masih belum perlu dilakukan, apalagi soal pemindahan RKUD dari Bank Banten

Terpisah, anggota Fraksi PPP DPRD Banten Ubaidillah mengungkapkan bahwa Fraksi PPP tidak mendukung adanya interpelasi tersebut. Bahkan pihaknya menyarnakan untuk "bongkar-bongkaran" dengan membentuk Pansus BGD. Menurutnya, pemindahan RKUD hanya akibat, bukan substansi.

Sementara, Ketua Fraksi PKS Juheni M. Rois menyatakan bahwa interpelasi itu hak yang melekat pada anggota dewan, tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya jika niatnya baik, Insyaallah akan berakhir baik.

Dari informasi yang dihimpun, jumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang menandatangi pengajuan hak interpelasi saat ini mencapai 15 orang. Terdiri dari 13 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. 1 orang anggota Fraksi Nasdem-PSI Maretta Dian, dan 1 orang anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update