JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sejumlah kelonggaran yang diberikan. Diantaranya membuka kembali sektor ekonomi secara bertahap.
Tetapi Anies sendiri memberi syarat, kalau angka kasus covid-19 kembali melonjak pada masa peralihan ini, maka pihaknya kembali menyetop semua kegiatan tersebut.
"Mekanismenya rem darurat. Kita sedang transisi. Kalau kondisi mengkhawatirkan kita rem,"kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (4/6/2020).
Demi menghindari lonjakan kasus pada masa trasnsi Anies memberi sejumlah syarat, salah satunya adalah melarang warga yang sedang sakit untuk tidak berkegiatan diluar rumah.
Baca juga: Besok Seluruh Tempat Ibadah di Jakarta Dibuka, Protokol Kesehatan Tetap Dijaga
"Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah," tegasnya.
Kemudian semua kegiatan di dalam ruangan tetap di batasi. Maksimal jumlah orang di dalam satu ruangan di pangkas 50 persen. Anies menekan ini untuk kegiatan perkantoran supaya lebih mudah menjaga jarak aman.
"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," ucapnya.
Kemudian Anies juga melarang anak-anak, lansia dan wanita hamil untuk mengikuti kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang.
Lalu bagi warga yang berkegiatan diluar rumah diwajibkan mengenakan masker. Kalau kedapatan tak menggunakan masker maka bakal didenda Rp250 ribu.
"Ada kewajiban menggunakan masker. Selalu pakai masker, jangan sampai tidak. Bila tidak, akan kena denda Rp250 ribu. DKI sudah membagikan 20 juta masker bagi warga jadi enggak ada alasan untuk enggak punya masker,"ucapnya.