Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

Kamis 04 Jun 2020, 11:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, maraknya isu pemakzulan presiden menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi covid-19.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin, dalam keterangan elektronik, Kamis (4/6/2020).

Hasanuddin membeberkan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) . 

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," bebernya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) . 

Bila keputusannya  disetujui, paparnya, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," katanya.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) . 

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya. 

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," ujarnya.

News Update