JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga Juni dan memasuki fase keempat yaitu masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat.
Hal tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis(4/6/2020).
"Maka itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga Juni. Sekaligus masuk masa transisi," kata Anies .
Maksud masa transisi, kata Anies, dengan tetap menerapkan PSBB untuk tetap menjamin warga tidak terjangkit virus corona. Di sisi lain, dengan adanya masa transisi ini warga bisa kembali berkegiatan di luar rumah.
"Ini agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari Covid-19," tambah Anies.
Anies menegaskan bahwa Jakarta belum masuk fase new normal. Keberhasilan di PSBB masa transisi ini sangat penting untuk bisa masuk ke new normal.
"Ini masa transisi belum masuk new normal," ucap dia.
Dengan adanya masa transisi ini, pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW yang masih zona merah di Jakarta. Sisanya bisa berkegiatan seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.
"Rinciannya Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta selatan 3 RW, dan Kepulauan seribu ada 2 Pulau (3 RW)," terang dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan 3 gelombnag PSBB. Tahap I berlangsung dari 10 April hingga 21 April 2020. Tahap II dilakukan pada 22 April hingga 21 Mei 2020.
Sedangkan fase ke III berlangsung dari 22 Mei dan akan berakhir pada 4 Juni 2020. (yono/tri)