JAKARTA - Sejumlah pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja, disisir petugas Satpol PP Jakarta Utara, Rabu (3/6/2020). Kegiatan dalam upaya penegakan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pencegahan Coronavirus (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, sejumlah pasar yang disisir tersebut yakni, Pasar Koja, Pasar Lontar dan Tugu. "Sekaligus untuk memastikan apakah aturan PSBB diterapkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, atau tidak. Terlebih juga adanya laporan bahwa di pasar-pasar masih banyak pelanggaran aturan PSBB," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyisiran yang dilakukannya, lima warga dikenakan denda administratif senilai masing-masing Rp100.000,- karena tidak mengenakan masker. "Penindakan bagi warga atau pedagang yang masih membandel yaitu dengan memberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi," jelasnya.
Diharapkannya, masyarakat tetap menaati aturan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19. Disiplin dalam menjaga kesehatan, mengenakan masker saat keluar rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat setiap harinya. "Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua," tutupnya.(deny/ruh)