MEDAN – Setelah prostitusi gay yang digerebek Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) terungkap bahwa di tempat itu untuk sekali kencan seorang tamu dikenai tarif Rp 250 untuk. Prostitusi itu di komplek perkantoran Jalan Ring Road, Medan, Sumut
Para tamu yang datang kelokasi tersebut tidak sembarangan. Mereka harus menjadi member atau kenal dengan penyedia tempat yaitu tersangka A (Ameng), 52. Pasalnya, A tidak ingin kegiatanya tercium aparat kepolisian.
"Jadi tamu yang datang telepon ke penyedia tempat A atau bisa lewat WhatsApp. Merrka ini tanya ke tersangka ada barang baru ? Jika ada tamu tersebut bisa langsung cek in," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).
Dikatakan, ke-10 terapis gay yang diamankan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Sumut, seperti wilayah Kisaran, Binjai dan luar daerah yaitu Bekasi.
"Dari penyelidikan para terapis tersebut ada yang bawaan lahir hingga terpengaruh akibat pergaulan," kata Irwan Anwar.
Dikatakan, dalam menjalankan bisnis homo seksualnya tersangka A merekrut terapis gay tersebut hingga menyediakan tempat dengan menyewa rumah khusus.
"Jadi pelaku A ini mengeksploitasi organ tubuh para terapis untuk mendapatkan keuntungan. Dan tersangka ini langsung kami lakukan penahanan. Untuk terapis masih dilakukan pemeriksaan," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 10 terapis gay tersebut anus-nya sudah rusak atau pernah dimasuki benda tumpul. Dan di lokasi penggerebekan juga ditemukan banyak kondom bekas pakai dan kondom belum digunakan.
Seperti diberitakan, prostitusi gay tersebut digerebek anggota Ditreskrimum Polda Sumut, pada Sabtu (30/5/2020) malam.
Lokasi tersebut digerebek dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terapis yang menyediakan kaum gay. Dari hasil pemeriksaan tersangka A mengaku bisnis prostitusi gay itu sudah berlangsung 2 tahun.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (ilham/win)