Pemprov DKI Bakal Terapkan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19

Rabu 03 Jun 2020, 19:43 WIB
ilustrasi PSBB.(ist)

ilustrasi PSBB.(ist)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Kamis (4/6/2020). 

PSBL dikabarkan akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. yang nantinya akan diterapkan di daerah tertentun hingga ke tingkat RW. Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Sekedar diketahui Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI. Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.

Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya. "Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). "Penerapan PSBL  bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.

Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).

Sedangkan Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga berpendapat,

Dalam prakteknya pengurus RT-RW perlu membentuk gugus tugas PSBB tingkat RT-RW yang bisa langsung berkoordinasi ke tingkat keluruhan kecamatan kota dan provinsi dengan cepat, termasuk akses ke Puskesmas atau Rumah Sakit rujukan terdekat.

"SOP dan pendanaan gugus tugas RT-RW juga harus jelas karena mereka  bekerja serius menangani warga yang positif atau jika ada warga yang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.

Pemahaman new normal harus segera disosialisasikan kepada masyarakat bentuk konkretnya seperti apa, misal warga tetap disarankan belajar, bekerja, beribadah dari rumah, keluar rumah jika hanya ada keperluan penting, saat keluar rumah wajib mgunakan masker (dan sarung tangan), menghindari kerumuman di keramaian, tetap jaga jarak, tetap rajin cuci tangan dg sabun dan air mengalir.

"Pelonggaran dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ketat.

Pemerintah dapat menyediakan kendaraan puskesmas keliling/mobile di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional, mal, terminal, stasiun dan melakukan tes cepat secara acak, jika didapatkan warga positif, maka tempat tersebut harus ditutup dan dilacak jejak pasien positif tersebut. Pelonggaran tetapi tetap waspada dan jaga kesehatan," lanjut Nirwono.

Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

A. Tingkat RW:

- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang 

- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati 

- Ketua RW 02, 04 Petamburan 

- Ketua RW 06 Kramat 

- Ketua RW 02 Kampung Rawa 

- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat

- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur 

- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan 

- Ketua RW 01 Gondangdia 

- Ketua RW 02 Cempaka Baru 

- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat 

- Ketua RW 17 Sunter Agung

- Ketua RW 12, 17 Penjaringan 

- Ketua RW 11 Penjaringan 

- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan 

- Ketua RW 01 Sukapura 

- Ketua RW 05 Cilincing 

- Ketua RW 01, 09 Semper Barat

- Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat 

- Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi 

- Ketua RW 01, 06 Krendang 

- Ketua RW 11 Angke 

- Ketua RW 03 Pekojan 

- Ketua RW 07 Duri Utara

- Ketua RW 08 Kali Anyar 

- Ketua RW 12 Tanah Sereal 

- Ketua RW 03 Kota Bambu Utara 

- Ketua RW 05 Jatipulo 

- Ketua RW 04 Palmerah 

- Ketua RW 05 Maphar

- Ketua RW 03, 04 Tangki 

- Ketua RW 01 Grogol 

- Ketua RW 06 Tomang 

- Ketua RW 01 Joglo

- Ketua RW 05 Srengseng 

- Ketua RW 02, 08 Pondok Labu

- Ketua RW 05 Lebak Bulus 

- Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan 

- Ketua RW 07 Kayumanis 

- Ketua RW 03 Pondok Bambu 

- Ketua RW 02 Pondok Kelapa 

- Ketua RW 04 Kampung Tengah

- Ketua RW 03 Batu Ampar 

- Ketua RW 05 Balekambang 

- Ketua RW 07 Bidara Cina

- Ketua RW 10 Ciracas

B. Tingkat Kelurahan:

1. Lurah Kebon Kacang 

2. Lurah Kebon Melati 

3. Lurah Petamburan 

4. Lurah Kramat 

5. Lurah Kampung Rawa 

6. Lurah Cempaka Putih Barat

7. Lurah Cempaka Putih Timur 

8. Lurah Mangga Dua Selatan 

9. Lurah Gondangdia 

10. Lurah Cempaka Baru 

11. Lurah Pademangan Barat

12. Lurah Sunter Agung

13. Lurah Penjaringan 

14. Lurah Lagoa 

15. Lurah Rawa Badak Selatan 

16. Lurah Sukapura 

17. Lurah Cilincing 

18. Lurah Semper Barat

19. Lurah Kelapa Gading Barat 

20. Lurah Jembatan Besi 

21. Lurah Krendang 

22. Lurah Angke 

23. Lurah Pekojan 

24. Lurah Duri Utara

25. Lurah Kali Anyar 

26. Lurah Tanah Sereal 

27. Lurah Kota Bambu Utara 

28. Lurah Jatipulo 

29. Lurah Palmerah 

30. Lurah Maphar

31. Lurah Tangki 

32. Lurah Grogol 

33. Lurah Tomang 

34. Lurah Joglo 

35. Lurah Srengseng 

36. Lurah Pondok Labu

37. Lurah Lebak Bulus 

38. Lurah Karet 

39. Lurah Kalibata 

40. Lurah Utan Kayu Selatan 

  41. Lurah Kayumanis 

42. Lurah Pondok Bambu

43. Lurah Pondok Kelapa 

44. Lurah Kampung Tengah 

45. Lurah Batu Ampar 

46. Lurah Balekambang 

47. Lurah Bidara Cina

48. Lurah Ciracas 

49. Lurah Pulau Kelapa 

50. Lurah Pulau Tidung

C. Tingkat Kecamatan:

1. Camat Tanah Abang

2. Camat Senen 

3. Camat Johar Baru 

4. Camat Cempaka Putih 

5. Camat Sawah Besar

6. Camat Menteng 

7. Camat Kemayoran 

8. Camat Pademangan 

9. Camat Tanjung Priok 

10. Camat Penjaringan

11. Camat Koja 

12. Camat Cilincing 

13. Camat Kelapa Gading 

14. Camat Tambora 

15. Camat Palmerah

16. Camat Tamansari 

17. Camat Grogol Petamburan 

18. Camat Kembangan 

19. Camat Cilandak 

20. Camat Setiabudi 

21. Camat Pancoran

22. Camat Matraman 

23. Camat Duren Sawit 

24. Camat Kramat Jati 

25. Camat Jatinegara 

26. Camat Ciracas

27. Camat Kepulauan Seribu Utara 

28. Camat Kepulauan Seribu Selatan.(yono)

News Update