JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Kamis (4/6/2020).
PSBL dikabarkan akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. yang nantinya akan diterapkan di daerah tertentun hingga ke tingkat RW. Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Sekedar diketahui Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI. Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya. "Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria juga menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). "Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
Sedangkan Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga berpendapat,
Dalam prakteknya pengurus RT-RW perlu membentuk gugus tugas PSBB tingkat RT-RW yang bisa langsung berkoordinasi ke tingkat keluruhan kecamatan kota dan provinsi dengan cepat, termasuk akses ke Puskesmas atau Rumah Sakit rujukan terdekat.