ADVERTISEMENT

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Tekstil Jalan Terus

Rabu, 3 Juni 2020 10:37 WIB

Share
Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Tekstil Jalan Terus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan terus memproses kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor tekstil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus dilakukan meski di tengah wabah virus corona (Covid-19).

"Ya, masih terus kami proses. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6/2020).

Diterangkannya, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020, Senin (27/4/2020). Sprindik tersebut diterbitkan untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Terkait itu, penyidik Kejaksaan Agung pun telah menggeledah rumah dua pejabat Bea dan Cukai KPU Batam pada 11 Mei 2020. Salah satu rumah yang digeledah adalah rumah Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila Brata di Kompleks Bea Cukai di Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Batam.

Koordinator Aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Asli Yusu Halawa mendukung Kejagung mengusut kasus tersebut. “Para aktivis dari KPMP Bergerak telah melaporkan  Dirjen Bea dan Cukai serta Kabid P2 Bea dan Cukai Kanwil Jakarta ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Yusu.

Dia mengatakan, para aktivis melaporkan tiga oknum pejabat Bea dan Cukai itu karena diduga terlibat dalam konspirasi kasus tekstil ilegal asal Tiongkok yang masuk ke  Indonesia tanpa membayar Bea Masuk Safeguard.

Tekstil impor dari Tiongkok itu disebut ilegal karena lolos masuk ke Indonesia tanpa membayar Bea Masuk Safeguard. Sindikat pemasok tekstil ilegal tersebut kemudian memasarkan tekstil-tekstil itu di Jakarta, antara lain di Pasar Tanah Abang. Agar pengungkapan kasus tersebut menjadi terang benderang, Yusuf berharap penyidik Kejagung memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT