Karantina Pendatang ‘Ilegal’

Rabu 03 Jun 2020, 06:00 WIB
ruang isolasi.

ruang isolasi.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan berakhir besok, Kamis 4 Juni 2020. Belum diketahui, apakah PSBB akan berakhir permanen, atau diperpanjang lagi mengingat kasus positif covid-19 di Ibukota masih tinggi.

Untuk memutus mata rantai penularan virus corona, pemerintah melarang warga mudik Lebaran. Begitu pula warga yang ‘lolos’ mudik ke kampung halaman, akan dipersulit ketika balik ke Jakarta.

Perantau dari daerah yang mudik Lebaran ke kampung halaman, harus mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bila ingin kembali ke Ibukota.

Itu pun harus memenuhi syarat lain, yakni bekerja di 11 sektor yang telah ditentukan Pemprov DKI. Tanpa syarat tersebut, mereka dianggap sebagai ‘pendatang ilegal’ dan akan ditolak masuk Jakarta. 

Mobil pribadi maupun sepeda motor harus putar balik kembali ke daerah asal. Ratusan check point di pintu-pintu masuk menuju Jakarta dijaga petugas. Penyekatan dilakukan mulai dari wilayah  Jawa Timur, Jawa Barat serta Banten.

Kabarnya, jalan alternatif serta ‘jalur tikus’ juga dijaga aparat.  Namun aturan tetap saja aturan yang bisa dengan mudah dilanggar.

Perantau maupun pemudik kucing-kucingan dengan petugas. Mereka lebih ‘pintar’ menemukan celah masuk ke Ibukota.

Buktinya, ratusan bahkan mungkin sudah ribuan perantau kembali masuk ke Ibukota tanpa harus mengantongi SIKM yang bisa diperoleh  melalui laman corona.jakarta.go.id.

Menyikapi hal ini, Pemprov DKI harus konsisten menegakkan Pergub DKI Nomor 47/2020 tentang syarat masuk ke kota Jakarta. Perangkat pemerintah mulai dari kelurahan hingga RT dan RM mesti jemput bolamelacak ‘pendatang ilegal’ yang tak mengantongi SIKM. 

Tujuannya, supaya ada rasa tenang di tengah masyarakat yang diliputi kekhawatiran akan penyebaran covid-19. Seperti diketahui, episentrum covid-19 awalnya ada di Jakarta. Namun ketika Jakarta mulai landai, kini menyebar luas ke daerah-daerah.

 Itu sebabnya, karantina harus dilakukan terhadap perantau maupun warga Ibukota yang baru datang dari daerah. Bila perlu lakukan rapid tes demi menjaga kesehatan bersama.**

News Update