ADVERTISEMENT

Ditlantas Polda Metro Jaya Batasi Kuota Pemohon Surat Kendaraan

Rabu, 3 Juni 2020 20:24 WIB

Share
Ditlantas Polda Metro Jaya Batasi Kuota Pemohon Surat Kendaraan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Membludaknya pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB di Satpas dan Samsat, Ditlantas Polda Metro Jaya membatasi kuota bagi pemohon yang datang untuk mengurus dokumen kendaraannya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga psychal distancing sesuai protokol kesehatan Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat menjelang penerapan Now Normal yang akan diterapkan pemerintah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pelayanan di Samsat dan Satpas data kuotanya perhari dikaitkan dengan jumlah ruang tunggu pelayanan. "Kalo di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat yang jumlahnya besar itu bisa kita layani sampai 600 atau 800 orang perhari, tapi kalo di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang perhari," kata Sambodo, Rabu (3/6/2020).

Sementara untuk di Satpas Kebun Nanas, Jakarta Timur kecil bisa mencapai 100 hingga 150 orang. "Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga Physical distancing dari pemohon.

Dikatakan, untuk memecah membludaknya antrean di Satpas SIM Kebon Nanas pihaknya juga sudah mengatifkan 2 unit SIM Keliling di Masjid Attin Jaktim "Kemudian SIM Keliling lainnya ada 3 unit lagi kita perbantukan di Daan Mogot untuk memback up Satpas SIM Daan Mogot yang hari ini juga terjadi lonjakan pemohon perpanjangan SIM," ujarnya.

"Berikutnya nanti setelah mall sudah boleh dibuka dengan new normal dan protokol covid-19 yang ketat, maka gerai sim yang di mall juga akan kita buka kembali, sehingga ini akan membantu untuk memecah antrean," sambungnya.

Sambodo meminta masyarakat untuk tidak khawatir jika SIM nya tidak diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020 petugas Polantas dilapangan tidak akan melakukan penilangan. "Saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan dan saya jamin bahwa anggota kami di lapangan tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM nya habis sampai tanggal 30 Juni," pungkas Sambodi. (ilham/ruh)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT