ADVERTISEMENT

Dinas Parekraf DKI Siapkan Regulasi Tempat Hiburan Jika New Normal Diterapkan

Rabu, 3 Juni 2020 15:45 WIB

Share
Dinas Parekraf DKI Siapkan Regulasi Tempat Hiburan Jika New Normal Diterapkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi untuk diterapakan di tempat hiburan apabila New normal diberlakukan di Ibu kota.

"Untuk tempat hiburan masih disusun itu regulasinya. Fasenya belakangan jadi kita hati-hati banget sih," ucap Cucu, Rabu (3/6/2020).

Untuk diketahui New normal kemungkinan diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI berakhir pada 4 Juni 2020.

Cucu menerangkan, salah satu aturan di tempat hiburan malam saat new normal adalah  dengan membatasi jumlah pengunjung dan penerapan jaga jarak atau social distancing.

"Ya paling dari kapasitas, terus penerapan social distancing di tempat hiburan seperti apa. Ya kan intinya apapun yang diterapkan merupakan upaya menekan Covid-19, untuk aturan lebih jelasnya masih digodok Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, dan berbagai asosiasi tempat hiburan," pungkas cucu. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT