Dinas Parekraf DKI Siapkan Regulasi Tempat Hiburan Jika New Normal Diterapkan

Rabu 03 Jun 2020, 15:45 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia

JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi untuk diterapakan di tempat hiburan apabila New normal diberlakukan di Ibu kota.

"Untuk tempat hiburan masih disusun itu regulasinya. Fasenya belakangan jadi kita hati-hati banget sih," ucap Cucu, Rabu (3/6/2020).

Untuk diketahui New normal kemungkinan diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI berakhir pada 4 Juni 2020.

Cucu menerangkan, salah satu aturan di tempat hiburan malam saat new normal adalah  dengan membatasi jumlah pengunjung dan penerapan jaga jarak atau social distancing.

"Ya paling dari kapasitas, terus penerapan social distancing di tempat hiburan seperti apa. Ya kan intinya apapun yang diterapkan merupakan upaya menekan Covid-19, untuk aturan lebih jelasnya masih digodok Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, dan berbagai asosiasi tempat hiburan," pungkas cucu. (yono/tri)

Berita Terkait

News Update