JAKARTA - Menjelang berakhir besok, salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang menyatakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 18 Juni 2020 beredar.
Dalam surat Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (3/6/2020).
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjut Kepgub tersebut.
Untuk itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Seperti diketahui PSBB DKI Jakarta tahap III sendiri akan berakhir pada Kamis besok (4/6/2020).
Adapun berdasarkan data yang diperoleh, kasus Corona di ibukota masih terus bertambah. Data Rabu Rabu (3/6), jumlah kasus positif Corona bertambah sebanyak 83 kasus. Sehingga jumlah komulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.539 kasus.
"Dari jumlah tersebut, bertambah 125 orang sembuh dari total 2.530 dan bertambah 4 orang meninggal dunia dari total keseluruhan 529, jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini, dalam siaran persnya.(yono/ruh)