BEKASI - Warga Kota Bekasi yang akan mengurus dokumen seperti kependudukan, BPJS, perpanjangan SIM dan SKCK, Samsat dan Disnaker bisa mengurus di Mal Pelayanan Publik (MPP). Ada tiga lokasi MPP, yakni Bekasi Trade Center (BTC) Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, Atrium Pondok Gede dan Plaza Cibubur.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herbert S. Panjaitan mengatakan bahwa pembukaan kembali MPP itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi 067/3436/DPMPTSP. "Hampir tiga bulan tutup, mulai dibuka kembali," kata Herbert, kepada awak media, Rabu (3/6/2020).
Herbert menerangkan pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelayanan ini. Para petugas pelayanan diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD). Warga juga wajib memakai masker, dicek suhu tubuh, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai hand sanitizer.
"Kita tetap memperhatikan kesehatan seperti petugas kami dilengkapi APD para pengunjung juga wajib masker dan jalankan protokol kesehatan lainnya," ungkap dia. (yahya/ys)