31 RW di Depok Ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)

Rabu 03 Jun 2020, 10:40 WIB
Walikota Depok M. idris (angga)

Walikota Depok M. idris (angga)

DEPOK – Walikota Depok M. Idris menetapkan 31 Rukun Warga (RW)  sebagai Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis RW.

"Dari total 19 Kelurahan memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6 maka sebanyak 31 RW kita tetapkan sebagai PSKS berbasis RW,"ujarnya kepada Poskota, Rabu (2/6/2020) pagi.

Menurut Idris, nantinya diwilayah tersebut akan diatur protokol khusus sama dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional," katanya.

Sebagai orang nomor satu di pemerintahan daerah Kota Depok, Idris tetap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan yaitu prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri. 

"Nanti akan kita libatkan dari Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan. Tujuan PSKS ini untuk rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," jelasnya.

Sementara itu dari data Gugus Tugas Cepat Penanggulangan Virus Covid-19, perkembangan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Depok sampai Selasa (2/6) kemarin, tercatat sebanyak 906 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 417 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 677 orang.Untuk PDP meninggal berjumlah 85 orang.

Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Untuk kasus konfirmasi sebanyak 564 orang, sembuh 262 orang, dan meninggal dunia 30 orang," ungkapnya. (angga/tri)

News Update