Waktu Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 29 Juni 2020

Selasa 02 Jun 2020, 21:33 WIB
Kasie SIM Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin. (Ist)

Kasie SIM Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin. (Ist)

JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang hingga 29 Juni 2020.

Oleh karena itu, Kasie SIM Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilangan terhadap masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada periode 17 Maret - 29 Mei 2020.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan Polri, guna menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus perpanjang SIM di kantor Satpas setempat.

Pasalnya, selama masa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, masyarakat dilarang untuk berkerumun di satu tempat dan harus menerapkan social distancing.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret  hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," ujar Lalu ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, maka masyarakat harus tetap menjalani aturan yang berlaku

Selama pelayanan SIM di masa PSBB, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19⁷ di kantor Satpas Daan Mogot. Seperti menerapkan social distancing dan mengecek suhu tubuh.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Lalu.

Sementara itu terkait rencana New Normal, Lalu menyebut pihaknya telah mempersiapkan sejumlah prosedur sesuai dengan protokol Covid-19.

"Tentunya kita utamakan protokol kesehatan, masyarakat harus gunakan masker, wajib cuci tangan sebelum masuk satpas, pemeriksaan suhu tubuh, di tiap unit disiapkan hand sanitizer, di satpas dilakan disinfektan rutin," jelas Lalu.

"Operasional kita batasi jam pelayanan dan operasional, Senin-jumat jam 8-13 siang. Utk sabtu 8-12 siang, satu hari kita batasi pelayanan dengan kuota 200 orang perhari," pungkasnya. (firda/fs)

 

Berita Terkait
News Update