Terdampak Corona, Pemkot Bekasi Beri Keringanan Pembayaran PBB Warga

Selasa 02 Jun 2020, 19:22 WIB
ya/ruh)  Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau mal pelayanan publik di Bekasi

ya/ruh) Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau mal pelayanan publik di Bekasi

BEKASI - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satu andalan Pemkot Bekasi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).   Namun pemasukan PBB sampai saat ini, tidak sesuai target mengingat kondisi sulit perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19.

Terkait pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memberi potongan harga Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah Pandemi Covid-19. "Potongan ini tak berlaku surut, jadi tak berlaku bagi yang sudah bayar,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (2/6/2020).

Dalam putusan tersebut, pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan Administrasi Pembayaran PBB P2 dimulai dari 18 Mei sampai 31 Agustus. (yahya/ruh)

Berita Terkait
News Update