Polda Metro Belum Operasikan Mobil Pelayanan SIM Keliling

Selasa 02 Jun 2020, 13:50 WIB
Mobil pelayanan SIM keliling. (Ist)

Mobil pelayanan SIM keliling. (Ist)

JAKARTA - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan mobil keliling masih belum dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Hal ini dikatakan oleh Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin. Pasalnya pihaknya masih mengkaji soal pengoperasian mobil keliling di tengah pandemi Covid-19.

"SIM keliling belum operasional," ujar Lalu saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Meskipun begitu, kata Lalu, layanan pembuatan dan perpanjang SIM bisa dilakukan di Kantor Satpas dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun pembukaan layanan itu mengacu pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan," jelas Lalu. 

"Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," sambungnya. 

Seperti diketahui, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, telah dibuka pada Sabtu (30/5/2020).

Jam operasional pelayanan SIM di Kantor Satpas pun dibatasi di tengah pandemi Covid-19. Pada hari Senin sampai Jumat pelayanan SIM dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari sabtu, jam operasionalnya dipercepat yakni mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

Meskipun pelayanan SIM telah dibuka, tetapi polisi tetap mengedapankan protokol kesehatan dan social distancing. Adapun pelayanan tersebut akan memprioritaskan masyarakat yang masa berlaku SIM segera habis.

"Kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan di lain waktu," tandas Lalu. (firda/tri)

Berita Terkait
News Update