Pembatalan Keberangkatan Haji karena Pemerintah Utamakan Keselamatan dan Keamanan Jemaah

Selasa 02 Jun 2020, 12:15 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. (ist)

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. (ist)

JAKARTA – Pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020 karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Agama Fachrul Razi saat mengumumkan secara resmi pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag.

Baca juga: Sebanyak 221 Ribu Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

Menag menambahkan, “sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Tragedi Kemanusiaan

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Baca juga: Pemerintah Resmi Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji tahun 2020

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

News Update