SERANG - Muhammad Adam (MA) , terdakwa penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia, bebas dari hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis terdakwa bandar narkoba yang memiliki kekayaan mencapai Rp12,5 triliun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan vonis mati.
Majelis Hakim yang diketuai Heri Kristijanto mengatakan terdakwa Muhammad Adam terbukti secara bersama-sama empat terdakwa (berkas terpisah) Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan," kata majelis hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Agung Malik dan kuasa hukum Eki dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya Adam dituntut JPU hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2020 lalu. Sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba. "Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Usai pembacaan putusan terdakwa melalui kuasa hukumnya Eki dan JPU Kejari Cilegon belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," katanya.
Untuk diketahui, Muhammad Adam merupakan pengendali Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati. Kelimanya bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram dan narkotika jenis ekstasi/inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir.
Pada Agustus 2019, Adam menghubungi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux dengan Nopol B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi/inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta.
Namun, Akbar hanya berani membawa mobil Hilux tersebut sampai ke Kota Jambi saja. Setibanya di sana Akbar bertemu dengan Mirnawati. Narkoba itu selanjutnya disimpan di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Adam kembali menghubungi Akbar melalui aplikasi WhatsApp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah. Kemudian, narkotika jenis ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 bungkus dan pergi mencari Hotel di Kota Jambi.
Sesampainya di Jambi, Adam menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menyimpan tas ransel yang berisi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi narkotika, yaitu Jhon.
Mirnawati kemudian diminta menyerahkan kepada Candra Okto yang akan diedarkan di Jakarta dan menjanjikan upah sebesar Rp100 juta. Dan Adam sudah mentranfer Rp10.000.000,- untuk ongkos.