JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjaring 15 orang pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebanyakan mereka melanggar lantaran keluar rumah tidak menggunakan masker.
Dari jumlah tersebut lima orang didenda uang antara Rp100 hingga 200 ribu, sepuluh lainnya mendapat hukuman diminta untuk bersih-bersih jalanan.
Kasat Pol PP, Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi mengakui pihaknya terus melakukan razia masker. Hal ini dilakukan untuk menegakan PSBB Pergub 33 th 2020 dan Pergub 41 th 2020
"Rata-rata pelaku pelanggaran ini pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Dalam operasi ini selain sanksi sosial serta penerapan Denda kepada warga yg melanggar aturan PSBB dan Pencegahan penyebaran COVID-19,"kata Aris Cahyadi, Selasa (2/06/2020).
Dalam operasi ini sasaranya selain pengendara juga pedagang kali lima, warung Tegal dan pemilik toko matrial. Tindakan tegas ini dilaukan tujuannya untuk memberi efek jera bagi warga yang tidak mematuhi peratuan.
“Untuk sementara total denda Hari ini ,Selasa ,(2/6/2020) terhadap 5 pelaku pelanggaran senilai Rp 800.000. Sedangkan 10 pelanggar lainnya kami berikan sanksi sosial seperti menyapu jalanan,” tegas Aris cahyadi.
Sementara itu Basri, 45 salah seorang pelanggar yang juga pedagang Soto di kawasan Cempaka Putih ini mengaku pasrah didenda. Sebab dia juga mengakui kesalahananya berjualan sehingga mengundang keramaian.
“Saya pasrah memang mengakui apa yang saya lakukan salah, makanya saya memiliki bayar dendan saja,’ kata Basri.
Lain halnya dengan Aryo, 18,pelaku pelanggaran yang tidak mengenakan maskes ini mengaku pasrah mendapat hukuman nyapu jalanan. Sebab dirinya tidak punya uang untuk membayar denda.
“Saya tidak punya uang pak, memang saya mengakui bersalah tidak memakai masker,”kata Aryo kepada petugas.(wandi/ruh)