ADVERTISEMENT

Korlantas Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Selasa, 2 Juni 2020 14:34 WIB

Share
Korlantas Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka kembali pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM dan SIM Internasional, STNK, BPKB di Satpas dan Samsat hingga layanan SIM Keliling. Pelayanan itu berlaku di seluruh Indonesia.

Pembukaan pelayanan tersebut sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, pada tanggal 29 Mei 2020.

"Adanya surat telegram itu yang isinya layanan SIM dan Samsat dibuka kembali. Ada dispensasi khusus bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan, pelayanan mengurus dokumen kendaraan tersebut dibuka tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 menuju new normal yang akan diterapkan pemerintah. "Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan new normal," ungkap Argo.

Para Direktur Lalu Lintas, kata Argo wajib memastikan petugasnya dalam keadaan sehat dan selalu mengenakan seragam dengan lengan panjang. "Kemudian mengenakan masker dan selalu menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer, alat pencuci tangan dan tanda batas jaga jarak di kantor Satpas maupun Samsat," ucapnya.

Meski pelayanan di Satpas dan Samsat sudah dibuka kembali, namun Polri masih memangkas jam operasional pelayanan. Khusus masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM polri memberikan dispensasi.

Dispensasi yang diberikan, jelas Argo khusus untuk masyarakat yang masa berlaku SIM yang habis pada 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dapat memperpanjang SIM melalui proses perpanjangan SIM biasa.

"Dispensasi perpanjangan SIM bagi yang habis masa berlakunya tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," pungkas Argo. (ilham/ruh)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT