Dwi Sasono Telah Mengurus Asesmen ke BNNK Jakarta Selatan

Selasa 02 Jun 2020, 06:15 WIB
Dwi Sasono, (39), aktor. (ist)

Dwi Sasono, (39), aktor. (ist)

JAKARTA  - Melalui kuasa hukumny.a, aktor Dwi Sasono, (39),  telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Dia telah mengurus asesmen ke BNNK Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya.

         Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Kuasa hukum yang bersangkutan (Dwi Sasono) sudah melakukan assesment. Surat (permohonan) rehabilitasi sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/6/2020).

        Yusri menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pengajuan rehabilitasi tersebut bakal disetujui atau tidak. Namun saat ini pihaknya masih menahan Dwi Sasnono di Mapolres Jakarta Selatan.

       "Kalau memang hasil pengajuan kuasa hukum disetujui BNNK Jakarta Selatan, kita akan lakukan (rehabilitasi) terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu besok, mudah-mudahan satu atau dua hari ini ada hasilnya," paparnya Yusri.

       Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.

       Sementara itu Tim kuasa hukum Dwi Sasono, yakni Aris Marassabessy dan Muhammad Firdaus, sudah mengajukan surat permohonan asesmen. Kini mereka pun tengah menunggu respons dari polisi.

         "Seperti yang sudah kita dengar tadi, dari pihak kepolisian yang bersangkutan ini adalah korban. Jadi kita telah mengajukan permohonan asesmen, hasilnya kita tunggu deh," kata Muhammad Firdaus kepada awak media ditemui di Polres Jaksel.

         Pengajuan permohonan asesmen itu diharapkan Aris Marassabessy dan Muhammad Firdaus agar Dwi Sasono bisa direhabilitasi. Surat itu pun sudah diajukan sejak kemarin. "Itu sudah diajukan kemarin. Kita berharap DS bisa diasesmen dan ada hasil. Harapannya pasti direhabilitasi. Satu bulan terakhir beliau menggunakan secara rutin, kita juga belum tahu apakah sebelum itu sudah pakai apa belum," jelas Muhammad Firdaus. (Adji)

Berita Terkait
News Update