ADVERTISEMENT

DPR Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Selasa, 2 Juni 2020 11:45 WIB

Share
DPR Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tadi malam, Senin (1/6/2020). Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani menyatakan, bahwa KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini.

"Kasus  Nurhadi ini termasuk kasus "high profile",  karena yang bersangkutan pejabat utama MA-RI. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," katanya, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. "Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas, karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," kata Arsul.

Baca juga: Buron Tiga Bulan Lebih, Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jakarta Selatan

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini,  maka  akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan  di tingkat MA-RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar. Ketika praktek-praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan. 

"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi yang diduga menerima suap dan menyebabkannya menjadi tersangka," katanya.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK,  apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", ujar Arsul mengakhiri keterangannya. (rizal/tri)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT