DEPOK - Tim Patroli Biru gabungan Satlantas Polrestro Depok mengamankan belasan mobil dan bus pariwisata yang mengangkut pemudik tanpa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan dalam memutus wabah Covid-19, mencegah pemudik untuk masuk ke daerah DKI Jakarta melakukan pengetatan penjagaan salah satu melakukan Patroli Biru sistem hunting berhasil menjaring kendaraan travel dan bus PO sebanyak 13 unit.
"Angkutan umum yang membawa pemudik sebanyak 13 orang kita amankan di Polres lantaran telah menyalahi aturan Perwali Kota Depok dan UU No.2 Tahun 2003 Pasal 308 tentang lalu lintas melanggar menyalahi aturan trayek ancaman kurungan dua bulan atau denda kurungan Rp 500 ribu," ujarnya didampingi Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Miroj, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda dan tim unsur gabungan Pemkot Satpol PP serta Dinas Perhubungan,"ujarny dalam jumpa pers di lapangan Mapolrestro Depok.
Sedangkan sebanyak 70 penumpang lanjut Kombes Azis langsung disuruh pulang sendiri ke masing-masing kampung halaman. "Sebagai memutus wabah Covid-19, sebelum lebaran larangan mudik telah dikeluarkan dari kebijakan pemerintah. Dengan begitu selain melakukan pengetatan penjagaan di pos cek poin PSBB juga melakukan hunting sistem melalui patroli biru langsung dipimpin Kasat Lantar Polrestro Depok, tambahnya.(angga/ruh)