JAKARTA – Sebanyak 14 orang terjaring dan harus nyapu jalanan saat petugas gabungan Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Karet Pasar Baru 1 RW 07.
Lurah Karet Tengsin, M Hari Ananda mengatakan, ada belasan pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan dan didenda. ”Yang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan sebanyak 13 orang dan satu orang dikenakan denda Rp.100 ribu hingga 250 ribu rupiah", kata Hari Ananda, Selasa, (2/6/2020).
Sanksi yang diberikan ini merujuk pada Pergub No 41 tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang tidak mengindahkan terhadap protokol kesehatan. Pihaknya akan terus berupaya melakukan pemantauan wilayah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jangan karena PSBB di Jakarta akan selesai 4 Juni 2020, bukan berarti bebas tidak menggunakan masker. Warga masyarakat harus tetap menjaga kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan tetap di rumah, ucap Hari.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya dibantu oleh jajaran tiga pilar, Satpol PP, FKDM dan Ketua Rw serta unsur pengurus RT. Kegiatan ini bertujuan supaya warga masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, tambahnya.
Emi,24 salah seorang warga yang terjaring mengaku terpaksa nyapu jalanan karena selain bersalah juga tidak punya uang untuk bayar denda.
“Malu sebenarnya, tapi gimana lagi saya salah dan mau bayar denda tidak punya uang,” kata Wanita warga Karet Tensin yang diamankan karena tidak memakai maskes ini. (wandi/win)