Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang Tekor Rp1,3 Triliun Imbas Corona

Senin 01 Jun 2020, 18:36 WIB
Anggaran daerah.(ilustrasi/ist)

Anggaran daerah.(ilustrasi/ist)

TANGERANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang turun drastis selama bulan Mei 2020 lantaran selama Pandemi Covid-19 seluruh perekonomian di Kota Tangerang terkendalan akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Mulyani, SE. MM saat dihubungi media. "PAD di bulan Januari sampai dengan Februari 2020 mencapai Rp. 200 Milyar, namun bulan Mei 2020, PAD Kota Tangerang hanya mencapai Rp. 68 Milyar," ungkap Mulyani, Senin (1/6/2020).

Menurut Mulyani sektor yang paling mempengaruhi penurunan PAD Kota Tangerang adalah sektor industri kuliner dan hiburan. Hal tersebut disebabkan karena selama pemberlakuan PSBB, sejumlah mal dan tempat hiburan di kota Tangerang tutup.

"Yang paling kelihatan menurun adalah sektor kuliner dan hiburan. Karena hampir semua restoran, mal, hotel dan tempat hiburan yang ada di Tangerang tutup karena PSBB," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menegaskan bahwa PAD Kota Tangerang sendiri menurun Rp1,3 Triliun dampak Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya yang melanda masyarakat di Kota Tangerang.

"Diperkirakan menurun hingga Rp 1,3 triliun. Penurunan itu berasal dari pajak restoran, hotel, hiburan, retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan lainnya. Karena selama PSBB dan Covid-19 ini banyak sektor perekonomian yang ditutup," tandasnya.

Seperti diketahui pihak Pemkot Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah dampak Covid 19.

Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. Dimana Jenis usaha yang dibebaskan bayar pajak daerah yakni Hotel non bintang Losmen, Kos-kosan, Tempat Hiburan, sedangkan jenis usaha yang diberikan kebijaksanaan penundaan bayar pajak daerah meliputi Hotel berbintang, Parkir, Air bawah tanah, dan Restoran dan jenis usaha yg dibebaskan dari denda yakni Reklame.(toga/ruh)

News Update