ADVERTISEMENT

'Mendadak Diciduk', Ini Pengakuan Dwi Sasono soal Ganja Simpanannya dalam Guci

Senin, 1 Juni 2020 13:05 WIB

Share
'Mendadak Diciduk', Ini Pengakuan Dwi Sasono soal Ganja Simpanannya dalam Guci

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pemain sinetron ‘Tetangga Masa Gitu?’ ini menyimpan paket ganja di dalam guci di atas salah satu lemari di rumahnya.

Informasi yang diterima Poskota.co.id, Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5/2020) atau hari ketiga Lebaran Idulfitri 1441 H sekitar pukul 20.00 WIB. Suami dari personel grup vokal AB Three, Widi Mulya ini, diamankan di rumahnya, di Jalan Pinang II No. 9, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu polisi juga langsung menggeledah kediaman Dwi Sasono. Aktor yang pertama kali ngetop lewat film ‘Mendadak Dangdut’ itu menunjukkan 16 gram daun ganja kering siap pakai yang ia sembunyikan di dalam guci di atas salah satu lemari di rumahnya.

“Iya (barang narkobanya) saya taruh sini…” kata Dwi Sasono, kepada petugas dalam video rekaman penggeledahan yang diterima Poskota.co.id, Senin (1/6/2020).

Baca jugaGunakan Ganja, Dwi Sasono Ditangkap di Rumahnya

Sebelum paket ganja itu disita, petugas terlebih dulu memastikan kepemilikan barang haram tersebut dan menanyakan waktu terakhir Dwi Sasono mengonsumsinya. “Mungkin 4 hari,” jawab Dwi Sasono, seraya mengangukkan kepalanya.

Saat penggeledahan berlangsung Dwi Sasono terlihat tenang dan kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan ganja yang kini membuatnya ditahan polisi. Ia juga mengakui bahwa 16 gram daun ganja kering siap pakai itu memang miliknya.

Baca jugaNge-fly, Aktor Dwi Sasono Diamankan Polisi

Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Dwi Sasono. Hasilnya positif. Atas itu, aktor terpuji di Festival Film Bandung 2008 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ganja.

"Yang bersangkutan konsumsi THC (ganja-red) dan sudah kami tetapkan DS sebagai tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/6/2020) pagi tadi. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT