Masih Marak, Waspada Penipuan Investasi Lewat Online

Senin 01 Jun 2020, 15:39 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly, di Jakarta minta Satgas telusuri situs ilegal. (johara)

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly, di Jakarta minta Satgas telusuri situs ilegal. (johara)

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi diminta menelusuri situs - situs yang digunakan untuk penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Menyusul masih maraknya investasi yang ditawarkan secara online.

"Satgas agar menelusuri situs-situs yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat," terang anggota DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly, di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Junaidi menegaskan Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech, tapi harus cermat dan berhati-hati.

Sebab, menurut dia, sebelumnya Satgas ini dalam rilisnya telah melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal. Tetapi setelah ditelusuri,  Satgas Waspada Investasi kemudian mengaktifkan kembali 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran.

“Ke depan Satgas Investasi seharusnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, jika tidak cermat dan berhati-hati maka dapat merugikan pihak yang tidak bersalah”.

Selain itu Junaidi memberikan saran agar Satgas juga dapat bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya. “Satgas sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Junaidi menuturkan Satgas telah diberikan wewenang untuk melakukan penindakan. “Penegakan hukum penting untuk dilakukan dalam rangka membangun kepastian dan perlindungan investasi, namun harus berhati-hati kalau tidak iklim investasi bisa tamat.

Sebagai penutup, Junaidi kembali menegaskan, “Satgas Waspada Investasi memang tidak boleh lembek tapi juga harus lebih hati-hati dalam memblokir atau melakukan penindakan usaha nakal. (johara/ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update