Kasatpol PP DKI Jakarta Tinjau Titik Check Point Untuk Pastikan Kesiapan Anggotanya

Senin 01 Jun 2020, 02:00 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, memeriksa kendaraan yang menuju arah Jakarta di pintu Gerbang tol Cikupa (Yono)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, memeriksa kendaraan yang menuju arah Jakarta di pintu Gerbang tol Cikupa (Yono)

TANGERANG-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, melakukan peninjauan ke beberapa titik chek point guna memastikan kesiapan anggotanya melakukan penyekatan kendaraan yang akan menuju Jakarta, Minggu (31/5).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub tersebut menjadi dasar diterbitkannya  Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga berdomisili di Jakarta untuk melakukan aktivitas keluar/masuk Jakarta selama status bencana non-alam Covid-19 masih berlangsung.

"Hari ini melakukan peninjauan di 3 titik chek point, pertama di Gerbang Tol Cikupa,Tangerang, lalu di Jasinga, Bogor dan terkahir di Cigombong, Bogor," terang Arifin.

Arifin menjelaskan pihaknya bekerja keras untuk menjaga tiap pintu masuk menuju Jakarta, selama 24 jam. "Untuk chekpoint di Cigombong hari ini 33 kendaraan yang tidak memiliki SIKM sudah diputarbalik, total per hari Minggu (31/2020) lebih dari 14 ribu kendaraan yang kita putarbalikan dilebih 20 titik chekpoint," terangnya.

Arifin menekankan dalam penegakkan Pergub 47/2020 pihaknya tegas, setiap pelanggar PSBB dikenakan sanksi, untuk tempat usaha dikenakan sanksi denda dan untuk personal dikenakan sanksi kerja sosial.

"Untuk sanksi denda administratif, pihak yang melanggar langsung setorkan denda melalui Bank DKI, jadi langsung masuk ke kas daerah," jelas Arifin.(yono/fs)

 

 

News Update