Dicegat di Perbatasan Bekasi, 1.570 Pemotor Dipaksa Putar Balik

Senin 01 Jun 2020, 15:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuari Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuari Yunus

JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutar-balikan 3.637 kendaraan yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, pada Minggu 31 Mei 2020.

Mereka harus putar balik lantaran pengendara  tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari data tersebut, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah  Kabupaten Bekasi yaitu 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor.

"Kemudian Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi. Dan selanjutnya Kabupaten Bogor 346 kendaraan yanv paling banyak pemotor," kata Yusri, Senin (1/6/2020).

Dikatakan, penyekatan kendaraan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor,  Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.(ilham/ruh)

News Update